Pembentukan Bank Bumi Daya ini adalah tindak lanjut dari Undang-undang Bank Indonesia tahun 1968 untuk menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit IV. Bank Bumi Daya semula Bank Umum Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 1 Prp. Tahun 1959. Bank Bumi Daya akan mengarahkan target operasionalnya kepada sektor perkebunan dan kehuta…