Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Desember 1951 dalam Lembaran Negara Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 192. Undang-undang ini mengatur tentang Nasionalisasi De Javasche Bank N.V. Republik Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai bank sentral yang bersifat nasional sehingga isinya dapat sesuai dengan tujuan tersebut. Untuk men…