Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 10 Maret 2008 dalam Lembaran Negara nomor. 49 Tambahan Lembaran Negara nomor 4834, MerupakanUndang-Undang yang meratifikasi dan mengaksesi konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta Pemusnahannya. Indonesia sebagai Negara pihak berkewajiban melaksanakan berbagai keten…