Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Desember 2000 dalam Lembaran Negara no. 217 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4033 merupakan undang-undang mengenai pembentukan Propinsi Bangka Belitung. Dengan perkembangan dan kemajuan dari Propinsi Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkal Pinang serta adanya aspirasi yang berkembang dalam …