Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 40, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Dalam rangka penggantian perseroan terbatas "De Javasche Bank” dengan badan hukum baru yakni “Bank Indonesia” dan agar pimpinan bank sentral yang telah dinasionalisasi de…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Desember 1958 dalam Lembaran Negara nomor 160, Tambahan Lembaran Negara nomor 1688. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953). Dalam rangka menjalankan politik moneter dan politik perkreditan yang riil dan effektif, maka perlu ditetapka…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 131, Tambahan Lembaran Negara nomor 1663. Undang-undang ini mengatur tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 dengan 12 bulan, setelah Berakhirnya Jangka Waktu yang ditetapkan den…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 1957 dalam Lembaran Negara nomor 16 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 1167. Undang-undang ini mengatur pemberian kekuasaan kepada Menteri Keuangan sehubungan penyusunan anggaran tahun 1956 yang dinyatakan kurang sebesar 1.800 juta rupiah dan karena hutang negara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat 4.4…