Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Februari 1952 dalam Lembaran Negara nomor 10, Tambahan Lembaran Negara nomor 197. Undang-undang ini mengatur tentang aturan hukum (rechten ordonnantie). Perubahan pasal 2a OR (Rechten Ordonanntie) yang termuat dalam pasal I-A, dianggap sangat penting untuk mencapai hasil yang efektif dalam usaha pemberantasan perdagangan gelap.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 86, Tambahan Lembaran Negara nomor 490. Undang-undang ini mengatur tentang Bank Tabungan Pos. Berhubung dengan pemulihan kedaulatan yang berakibat perubahan dalam ketaatan negara khususnya dan perubahan dalam keadaan masyarakat umumnya, maka "Postspaarbank-ordonnantie" yang dibuat untuk …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 81. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang pengubahan Undang-undang Postspaarbank (Bank Tabungan Pos).