Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 136, Tambahan Lembaran Negara nomor 1667. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 70)” sebagai Undang-Undang. Rakyat Indonesia sebagian besar merupakan Masyarakat Tani dan N…