Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Januari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 16 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 515. Undang-undang ini menetapkan bahwa Dana Moneter Internasional (selanjutnya dinamakan "Dana") dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (selanjutnya dinamakan "Bank") telah didirikan sesuai Konperensi Moneter dan Keuangan Perserikat…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 105 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 706. Undang-undang ini menetapkan tentang tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export Import Bank of Washington sebagai penglaksanaan pemberian kredit, yang berjumlah setinggi-tingginya 100 juta dollar Amerika Serikat oleh Bank tersebut, masih har…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Januari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 16 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 515. Undang-undang ini menetapkan bahwa Dana Moneter Internasional (selanjutnya dinamakan "Dana") dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (selanjutnya dinamakan "Bank") telah didirikan sesuai Konperensi Moneter dan Keuangan Perserikat…