Memuat lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, Bank Indonesia,Lembaga Penjamin Simpanan, Surat Berharga Syariah Negara, Jaringan Pengaman Sistem Keuangan, Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjamin Ulang Kredit.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Juli 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4867, merupakan undang-undang yang dimaksudkan untuk mengatur lebih spesifik mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Undang-Undang ini berisi ket…