Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia san Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen. Batas Landas Kontinen tidak ditentukan oleh garis tengah atau garis jarak sama melainkan hasil pengukuran secara geologi yang menentukan garis batas landas kontinen kedua negara.
Undang-undang ini disahkan dan diundang di Jakarta tanggal 15 Maret 2007 dalam Lembaran Negara nomor 43, Tambahan Lembaran Negara nomor 4708 . Pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003. Persetujuan Penetapan Batas Landas Kontinen oleh Pe…