Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 118, Tambahan Lembaran Negara nomor 1652. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. Dalam rangka mempermudah pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan pada umumnya dan penyempurnaan susunan ketata-prajaan serta m…