Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Pebruari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 31 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 537. Undang-undang ini menetapkan keputusan Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1951 tentang perubahan beberapa tarip bea masuk (Lembaran Negara …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Desember 1953 dalam Lembaran Negara Nomor 10 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 497. Undang-undang ini menyebutkan berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk (Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1953) d…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2706. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Materai 1921. Perubahan tarif bea materai yang terakhir terjadi pada akhir tahun 1959 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1960. Kenaikan tarif tersebut dimaksudkan untuk…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juli 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 81 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 638. Undang-undang ini menetapkan keputusan Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1954 tentang mempersatukan opsenten yang berlaku dalam tahun 1953 atas cu…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 80, Tambahan Lembaran Negara nomor 1136. Undang-undang ini mengatur tentang pengubahan redaksi tarip bea masuk, terutama penetapan tarip film sinematografis.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 70, Tambahan Lembaran Negara nomor 1121. Undang-undang ini mengatur tarip bea masuk. Tarip bea masuk juga disebut “tarip tunggal” yaitu bahwa di dalamnya hanya terdapat satu lajur tarip saja dan berdasarkan itu barang-barang dari negeri manapun asalnya telah dibebani pajak pada pemasu…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Pebruari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 31 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 537. Undang-undang ini menetapkan keputusan Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1951 tentang perubahan beberapa tarip bea masuk (Lembaran Negara …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Desember 1953 dalam Lembaran Negara Nomor 10 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 497. Undang-undang ini menyebutkan berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk (Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1953) d…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 September 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 47. Undang-undang ini mengatur tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 (“Zegelverordening 1921”)*). Bahwa ditimbang sangat perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Aturan Bea Meterai 1921.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Agustus 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1043. Undang-undang ini mengatur tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)*). Dalam rangka mengatasi kesukaran-kesukaran yang sering diderita oleh para pengusaha rokok kretek dan rokok klembak menyan yang diseb…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 271. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten Atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk. Sehubungan dengan perubahan beberapa bea spesifik dalam bea-bea ad valorem dan penaikan besarnya beberapa bea spesifik, maka dia…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 56. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) sebagai Undang-undang. Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik In…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 55. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nomor 39 Tahun 1950) sebagai Undang-undang. Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik In…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 1952 dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara nomor 44, Tambahan Lembaran Negara nomor 259. Diperlukan dasar hukum untuk memberikan pembebasan bea masuk bagi barang-barang yang dihadiahkan oleh luar negeri kepada Indonesia guna kepentingan kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal atau kebudayaan.