Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 80, Tambahan Lembaran Negara nomor 1136. Undang-undang ini mengatur tentang pengubahan redaksi tarip bea masuk, terutama penetapan tarip film sinematografis.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 70, Tambahan Lembaran Negara nomor 1121. Undang-undang ini mengatur tarip bea masuk. Tarip bea masuk juga disebut “tarip tunggal” yaitu bahwa di dalamnya hanya terdapat satu lajur tarip saja dan berdasarkan itu barang-barang dari negeri manapun asalnya telah dibebani pajak pada pemasu…