Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 1952 dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara nomor 44, Tambahan Lembaran Negara nomor 259. Diperlukan dasar hukum untuk memberikan pembebasan bea masuk bagi barang-barang yang dihadiahkan oleh luar negeri kepada Indonesia guna kepentingan kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal atau kebudayaan.