/var/www/dpr_slims_baru/lib/SearchEngine/SearchBiblioEngine.php:687 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\SearchBiblioEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(sb.biblio_id) from search_biblio as sb where sb.opac_hide=0 and ((match (sb.topic) against (:subject in boolean mode)))" "query" => "select sb.biblio_id, sb.title, sb.author, sb.topic, sb.image, sb.isbn_issn, sb.publisher, sb.publish_place, sb.publish_year, sb.labels, sb.input_date, sb.edition, sb.collation, sb.series_title, sb.call_number from search_biblio as sb where sb.opac_hide=0 and ((match (sb.topic) against (:subject in boolean mode))) order by sb.last_update desc limit 20 offset 0" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ ":subject" => "'+\"Bea Masuk-Undang-Undang dan Peraturan\"'" ]
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Pebruari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 31 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 537. Undang-undang ini menetapkan keputusan Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1951 tentang perubahan beberapa tarip bea masuk (Lembaran Negara …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Desember 1953 dalam Lembaran Negara Nomor 10 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 497. Undang-undang ini menyebutkan berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk (Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1953) d…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juli 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 81 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 638. Undang-undang ini menetapkan keputusan Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1954 tentang mempersatukan opsenten yang berlaku dalam tahun 1953 atas cu…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Pebruari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 31 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 537. Undang-undang ini menetapkan keputusan Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1951 tentang perubahan beberapa tarip bea masuk (Lembaran Negara …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Desember 1953 dalam Lembaran Negara Nomor 10 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 497. Undang-undang ini menyebutkan berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk (Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1953) d…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 271. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten Atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk. Sehubungan dengan perubahan beberapa bea spesifik dalam bea-bea ad valorem dan penaikan besarnya beberapa bea spesifik, maka dia…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 56. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) sebagai Undang-undang. Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik In…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 55. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nomor 39 Tahun 1950) sebagai Undang-undang. Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik In…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 1952 dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara nomor 44, Tambahan Lembaran Negara nomor 259. Diperlukan dasar hukum untuk memberikan pembebasan bea masuk bagi barang-barang yang dihadiahkan oleh luar negeri kepada Indonesia guna kepentingan kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal atau kebudayaan.