Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Desember 1953 dalam Lembaran Negara Nomor 10 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 497. Undang-undang ini menyebutkan berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk (Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1953) d…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Desember 1953 dalam Lembaran Negara Nomor 10 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 497. Undang-undang ini menyebutkan berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk (Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1953) d…