Pada dasarnya bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang dipungut berdasarkan ketentuan yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu dengan undang-undang. Hanya saja memang aturan bea meterai secara benar belum banyak dipahami oleh masyarakat sehingga masih banyak yang tidak mengetahui bahwa bea meterai merupakan pajak tidak langsung yang berfungsi sebagai sarana untuk memasukkan pen…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Desember 1985 dalam lembaran Negara nomor 69, tambahan lembaran Negara nomor 3313 mengatur tentang Bea Materai. Undang-undang ini tidak lagi mencatumkan bea materai menurut luas kertas dan bea materai sebanding melainkan hanya bea materai tetap yang besarnya Rp. 1000,- dan Rp. 500,-. Pelunasan bea materai cukup dilakukan dengan me…