Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 September 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1049. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)*). Bahwa dirasa perlu untuk membuat peraturan pembebasan pengenaan bea-keluar terhadap barang-barang yang termaksud dalam Indische Tariefwet (S…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 270. Undang-undang ini mengatur tentang Pembaharuan Bea-Bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-Bea Ad Valurem. Bea-bea masuk spesifik yang dikenakan atas barang-barang menurut ukuran tertentu sangat rendah dan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekara…