Undang-Undang ini Disahkan dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2007, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723, merupakan Undang-Undang yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penang…