Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 56. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) sebagai Undang-undang. Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik In…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 55. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nomor 39 Tahun 1950) sebagai Undang-undang. Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik In…