Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999, dalam Lembaran Negara nomor 44, Tambahan Lembaran Negara nomor 3823. Undang-undang ini mengatur tentang Pembentukan Kabupaten daerah tingkat II Bengkayang di Kalimantan Barat. Dengan dibentuknya kabupaten Bengkayang ini diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan…