Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 September 1967 dalam lembaran negara nomor 19 tambahan lembaran negara nomor 2828. Undang-undang ini mengubah wilayah Propinsi Sumatera Selatan dengan memisahkan sebagian wilayahnya dan memekarkan wilayah-wilayah tersebut menjadi dua Daerah Tingkat I, yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, yaitu …