Buku Intel II ini lebih memfokuskan pada masalah terorisme internasionald an gerakan islam fndamentalis dunia yang kini harus di hadapi intel Indonesia. Gerakan yang semula hanya terjadi di luar negeri, kini medan tempurnya berpindah ke Indonesia.
Undang-undang ini diundangkan dan disahkan di Jakarta tanggal 4 April 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4285.Penetapan Undang-undang terorisme untuk memberikan legalitas hukum yang lebih kuat dalam upaya Indonesia melawan terorisme yang merupakan kejahatan lintas negara dan mengancam keamanan nasional dan internasional. Khususnya setelah peristiwa bom Bali.