Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Oktober 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan: (1) perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Timur, serta adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat; (2) perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya b…