Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 21 Juli 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4878, merupakan Undang-Undang yang memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang …