Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Mei 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 598. Undang-undang ini menetapkan aturan-aturan tentang perjanjian mengenai syarat-syarat perburuhan antara serikat buruh dengan majikan.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 72. Undang-undang ini memuat perubahan yang pada Undang-undang nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Perubahan dilakukan karena adanya perubahan kementrian-kementrian sehingga perlu dilakukan perubahan pada kalimat Wakil Kementrian Perekonomian diubah menjadi W…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 42 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227. Undang-undang ini hanya meliputi penyelesaian perselisihan antara majikan dan serikat buruh, perselisihan antara majikan dan buruh, tidak termasuk perseorangan atau sekelompok buruh. Pokok pikiran dari undang-undang ini adalah bahwa dalam tingka…