Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 2007 dalam Lembaran Negara no. 16, Tambahan Lembaran Negara no. 4690, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan…