Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Februari 1997 dalam lembaran Negara nomor 9, tambahan lembaran Negara nomor 3670 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penyangdang cacat. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyangdang cacat adalah sama dengan warga Negara lainnya. Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam rangka …