Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam Lembaran Negara no. 105 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4755 merupakan undang-undang mengenai Cukai. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung untuk memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber penerimaaan negara sehingga UU…
UU Nomor 10 Tahun 1995 dan UU Nomor 11 Tahun 1995, Buku I, II, III, IV dan V
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 1 Juni 1964 dalam lembaran Negara nomor, tambahan lembaran Negara nomor, merupakan undang-undang sebagai yang mengatur cara pemungutan cukai tembakau kini perlu ditinjau kembali untuk dapat mempertahankan produksi hasil tembakau serta pengamanan pemasukan keuangan Negara.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 78. Tambahan Lembaran Negara nomor 483. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 9 tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara nomor 43 tahun 1951) sebagai Undang-Undang. Dalam rangka menambah penda…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 135, Tambahan Lembaran Negara nomor 1666. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin, dan Sebagainya dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 64)” sebagai Undang-Un…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 80, Tambahan Lembaran Negara nomor 1136. Undang-undang ini mengatur tentang pengubahan redaksi tarip bea masuk, terutama penetapan tarip film sinematografis.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 79, Tambahan Lembaran Negara nomor 1135. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 sebagai Undang-undang mengenai kenaikan cukai bensin yang mengakibatkan tingkat harga naik rata-rata 10%. Oleh karena itu tekanan inflasi menjadi lebih tajam, sehing…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 1133. Undang-undang ini mengatur tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin sebagai undang-undang. Salah satu usaha untuk mengurangi defisit dalam anggaran tahun 1955 ialah mencari jalan untuk menambah pendapatan negara yang dapat dipertanggungjawabka…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 70, Tambahan Lembaran Negara nomor 1121. Undang-undang ini mengatur tarip bea masuk. Tarip bea masuk juga disebut “tarip tunggal” yaitu bahwa di dalamnya hanya terdapat satu lajur tarip saja dan berdasarkan itu barang-barang dari negeri manapun asalnya telah dibebani pajak pada pemasu…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Desember 1995 dalam Lembaran Negara nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 3613. Dalam undang-undang ini diatur hal-hal baru yang tidak terdapat dalam kelima ordonansi cukai yang selama ini berlaku, antara lain ketentuan tentang sanksi administrasi, lembaga banding, audit di bidang cukai, dan penyidikan. yang Hal-hal baru ters…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 September 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1049. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)*). Bahwa dirasa perlu untuk membuat peraturan pembebasan pengenaan bea-keluar terhadap barang-barang yang termaksud dalam Indische Tariefwet (S…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 270. Undang-undang ini mengatur tentang Pembaharuan Bea-Bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-Bea Ad Valurem. Bea-bea masuk spesifik yang dikenakan atas barang-barang menurut ukuran tertentu sangat rendah dan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekara…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 80, Tambahan Lembaran Negara nomor 485. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang pengenaan tambahan opsenten untuk sementara waktu atas cukai bensin dan sebagainya.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 79, Tambahan Lembaran Negara nomor 484. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang pengenaan tambahan opsenten untuk sementara waktu atas cukai bensin dan sebagainya. Kenaikan disebabkan oleh penghapusan pajak kendaraan bermotor yang diganti dengan pengena…