Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam Lembaran Negara no. 105 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4755 merupakan undang-undang mengenai Cukai. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung untuk memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber penerimaaan negara sehingga UU…
UU Nomor 10 Tahun 1995 dan UU Nomor 11 Tahun 1995, Buku I, II, III, IV dan V
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 78. Tambahan Lembaran Negara nomor 483. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 9 tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Opsenten atas Beberapa Macam Cukai" (Lembaran-Negara nomor 43 tahun 1951) sebagai Undang-Undang. Dalam rangka menambah penda…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 135, Tambahan Lembaran Negara nomor 1666. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin, dan Sebagainya dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 64)” sebagai Undang-Un…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Desember 1995 dalam Lembaran Negara nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 3613. Dalam undang-undang ini diatur hal-hal baru yang tidak terdapat dalam kelima ordonansi cukai yang selama ini berlaku, antara lain ketentuan tentang sanksi administrasi, lembaga banding, audit di bidang cukai, dan penyidikan. yang Hal-hal baru ters…