Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 1 Juni 1964 dalam lembaran Negara nomor, tambahan lembaran Negara nomor, merupakan undang-undang sebagai yang mengatur cara pemungutan cukai tembakau kini perlu ditinjau kembali untuk dapat mempertahankan produksi hasil tembakau serta pengamanan pemasukan keuangan Negara.