Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 79, Tambahan Lembaran Negara nomor 1135. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 sebagai Undang-undang mengenai kenaikan cukai bensin yang mengakibatkan tingkat harga naik rata-rata 10%. Oleh karena itu tekanan inflasi menjadi lebih tajam, sehing…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 1133. Undang-undang ini mengatur tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin sebagai undang-undang. Salah satu usaha untuk mengurangi defisit dalam anggaran tahun 1955 ialah mencari jalan untuk menambah pendapatan negara yang dapat dipertanggungjawabka…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 80, Tambahan Lembaran Negara nomor 485. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang pengenaan tambahan opsenten untuk sementara waktu atas cukai bensin dan sebagainya.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 79, Tambahan Lembaran Negara nomor 484. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang pengenaan tambahan opsenten untuk sementara waktu atas cukai bensin dan sebagainya. Kenaikan disebabkan oleh penghapusan pajak kendaraan bermotor yang diganti dengan pengena…