Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 37, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sehubungan Undang-undang Nomor 6 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 40 tahun 1951) tentang gaji dan tunjangan-tunjangan kepada Ketua, tunjangan…