Buku ini Menceritakan Tentang : Bab I : Ketentuan Umum. Bab II : Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD. Bab III: Belanja Pimpinan Dan Anggota DPRD. Bab IV : Belanja Penunjang Kegiatan DPRD. Bab V: Pengelolaan Keuangan DPRD. Bab VI : Ketentuan Lain-Lain. Bab VII : Ketentuan Peralihan.Bab VIII: Ketentuan Penutup
Buku tentang pengawasan ini kiranya dapat memberikan dasar yang memadai, tentang muatan fungsi pengawasan dan bagaimana pelaksanaannya. Berbagai masukan dan acuan yang disampaikan dalam buku ini juga memungkinkan DPRD untuk merumuskan peraturan daerah dan tata tertib tentang pengawasan. Sudah waktunya DPRD tidak hanya merumuskan pentingnya pengawasan terhadap kinerja berbagai kebijakan publik d…
Buku ini menguraikan tentang sistem perencanaan pembangunan nasional baik jangka panjang, menengah, dan pendek atau tahunan. Peran APBN dalam Perekonomian, Struktur APBN, Siklus Pembahasan dan Penetapan APBN, Kelembagaan dan Tugas Badan Anggaran. Selain itu, untuk memudahkan dalam memahami buku ini juga diberikan definisi/pengertian dari masing-masing nomenklatur. Penyajian secara kronologis da…
Dalam tulisan ini diungkapkan bahwa relasi antara DPRD dan Pemda khususnya di Provinsi Sumatera Selatan dan sulawesi Utara diwarnai dengan rivalitas antara keduanya. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa rivalitas terjadi disebabkan karena kurangnya dukungan anggaran dan fasilitas pendukung dari Pemda terhadap DPRD.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999, telah membawa nuansa baru dimana telah terjadi pergeseran kewenangan system pemerintahan yang sentralistik birokratik ke pemerintahan yang desentralistik partisipatoris. Perubahan paradigma baru mendapat sambutan positif dan penuh harap bagi seluruh masyarakat di daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat, menumbuhkan semangat demokrasi d…
Undang-undang ini dsahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Juli 2003 dalam Lembaran Negara nomor 92, Tambahan Lembaran Negara nomor 4310. Undang-undang ini mengatur susunan MPR/DPR/DPD/DPRD, susunan keanggotaan, pimpinan dan peran pimpinan, tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, pergantian antar waktu dari masing-masing anggota MPR/DPR/DPD/DPRD
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2009 dalam Lembaran Negara nomor 123 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5043. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dimaksudkan untuk tidak membatasi pengaturan yang hanya terbatas pada materi muatan susunan dan kedudukan lembaga saja. Terdapat penambahan, pengubahan penamaan (…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum pemilu di Indonesia untuk mengisi jumlah 550 kursi DPR. Ketentuan jumlah suara untuk terpilih sebagai anggota DPR dan DPD. Ketentuan mengenai KPU, Pengawas Pemilu, penyelesaian sengketa, putusan pengadi…
Penilaian terhadap kinerja fungsi anggaran DPRD tidak lagi cukup dinilai dengan pencapaian sasaran-sasaran jangka pendek. Sebagai lembaga politik, kinerja fungsi anggaran DPRD harus dikorelasikan dengan pencapaian-pencapaian berbagai indikator politik, sosial dan ekonomi.