Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2009 dalam Lembaran Negara nomor 123 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5043. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dimaksudkan untuk tidak membatasi pengaturan yang hanya terbatas pada materi muatan susunan dan kedudukan lembaga saja. Terdapat penambahan, pengubahan penamaan (…