Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh untuk menangani dan memutuskan perkara-perkara yang ada di wilayah hokum Pengadilan Negeri Daerah Istimewa Aceh yang sebelumnya berada di bawah Pengadilan Tinggi di Medan. Dengan demikian Undang-undang ini merubah dan mengurangi kewenangan hukum Pengadilan Tinggi Medan atas perkara-perkara hukum di Pengadilan Negeri Daerah Istimewa Aceh.