Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 2007 dalam lembaran Negara nomor 85, tambahan lembaran Negara nomor 4740 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibukota Jakarta, dimana dalam undang-undang ini menetapkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memperoleh dukungan suara pemilih lebih dari 50% d…