UU Nomor 32 Tahun 2004, Buku 1 dan 2
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 77. Undang-undang ini mengatur tentang perimbangan keuangan antara negara dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk melaksanakan otonomi tersebut harus ada kesanggupan keuangan yang seluas-luasnya.