Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Oktober 1958 dalam Lembaran Negara nomor 144, Tambahan Lembaran Negara nomor 1675. Undang-undang ini mengatur tentang Dewan Perancang Nasional. Dalam rangka menyiapkan undang-undang pembangunan nasional yang berencana dan menilai penyelenggaraan pembangunannya, maka dipandang perlu membentuk badan khusus yang dinamai Dewan Peranca…