Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai suatu bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dewan Pers sebagai badan independen, berupaya terus untuk menjalankan fungsi-fungsi publik yang diamanahlan Undang-Undang Pers. Menghadapi persoalan-persoalan pers di negeri ini, Buku ini terdiriā¦