Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 September 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973 undang-undang ini membahas tentang memberi penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdian Anggota DewanPerwakilan Rakyat dan sambil menunggu peninjauan masalah pensiun bagi LembagaNegara secara keseluruhan, dianggap perlu mengadakan perubahan dalamang…