Sesuai dengan keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi Internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maskomal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi pegunaan anggaran dan kamampuan keuangan negara. keanggotaan indoesia pada organisasi internasional diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu an…