Buku ini berisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Agustus 2014 dalam Lembaran Negara No. 182, Tambahan Lembaran Negara No. 5568, merupakan undang-undang mengenai MD3. Penggantian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 terutama dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketatatanegaraan, seperti dalam pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004 dalam Lembaran Negara nomor 87 dan tambahan lembaran negara nomor 4413, undang-undang ini dibentuk bertujuan untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelancaran pelaksanaan pemilu, oleh karena itu pemerintah perlumenetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang peru…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 September 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973 undang-undang ini membahas tentang memberi penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdian Anggota DewanPerwakilan Rakyat dan sambil menunggu peninjauan masalah pensiun bagi LembagaNegara secara keseluruhan, dianggap perlu mengadakan perubahan dalamang…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Oktober 1958 dalam Lembaran Negara nomor 145, Tambahan Lembaran Negara nomor 1673. Undang-undang ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rangka menetapkan nominal baru tentang gaji/uang kehormatan dan tunjangan yang sesuai dengan perubahan keadaan perekonomian dan menye…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 17 Desember 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915, merupakan undang-undang yang memuat mengenai Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terbentuk atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 88. Undang-undang ini mengatur tentang penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika mereka tidak dapat melakukan jabatannya karena hal-hal tertentu.