Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Oktober 1958 dalam Lembaran Negara nomor 145, Tambahan Lembaran Negara nomor 1673. Undang-undang ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rangka menetapkan nominal baru tentang gaji/uang kehormatan dan tunjangan yang sesuai dengan perubahan keadaan perekonomian dan menye…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 17 Desember 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915, merupakan undang-undang yang memuat mengenai Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terbentuk atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 88. Undang-undang ini mengatur tentang penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika mereka tidak dapat melakukan jabatannya karena hal-hal tertentu.