Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 75, Tambahan Lembaran Negara nomor 1132. Undang-undang ini mengatur tentang pengubahan dan tambahan ”Postordonnantie 1935”. Negara-negara yang dalam hubungan dalam negerinya, tidak memberikan pembebasan biaya pos bagi barang cetakan guna keperluan orang buta, berwenang untuk memungut b…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 25 Oktober 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2911, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mencabut Undang-undang Nomor 5 tahun 1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya. Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Pos Sedunia (Union Postale Universelle), pada tanggal 10 Juli 1964 di W…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 21 Juli 1984 dalam Lembaran Negara Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276, merupakan undang-undang tentang pos yang mengatur pembinaan, penyelenggaraan, dan pengusahaan pos. Penyelenggaraan pos penting untuk kelancaran berkomunikasi bagi manusia sebagai insan sosial, kegiatan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggara…