Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 Oktober 1997 dalam Lembaran Negara Nomor 74 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3703, undang-undang ini menjelaskan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai salah satu Modal Dasar Pembangunan Nasional perlu senantiasa ditingkatkan profesionalismenya melalui pemantapan disiplin yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan …