Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 257, Tambahan Lembaran Negara No. 5591, merupakan undang-undang mengenai Hukum Disiplin Militer. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang ini yang mengatur substansi yang disesuaikan…