Sebagai salah satu instrumen penegakkan hukum, ekstradisi merupakan upaya represif dalam pengembalian pelaku kepada negara tempat kejahatan dilakukan guna m,enjalani proses hukum pidana. Gagasan pokok dalam buku ini adalah perlunya pembaruan terhadap landasan hukum pelaksanaan ekstradisi di Indonesia, dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaannya sesuai dengan perkembangan yang ada.
Ciri-ciri tindak pidana transnasional yaitu adanya unsur asing dalam tindak pidana tersebut, yang melewati batas territorial atau seorang warga Negara yang melakukan tindak pidana melarikan diri ke negara lain. Pokok-pokok uraian dalam buku ini di antaranya: kepentingan ekstradisi dalam rangka kerja sama internasional, tinjauan yuridis perjanjian ekstradisi, implementasi dan permasalahan tentan…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Maret 2015 dalam Lembaran Negara No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 5674, merupakan undang-undang Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Papua Nugini. Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini memuat asas antara lain: Ekstradisi dilaksanakan terhadap setiap orang yang ditem…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Maret 2015 dalam Lembaran Negara No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 5675, merupakan undang-undang Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan. Beberapa bagian penting dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indon…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Januari 1979 dalam Lembaran Negara nomor 2, Tambahan Lembaran Negara nomor 3130. Undang-undang ini mengatur tentang perjanjian ekstradisi. Bahwa Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188) tentang"Uitlevering van Vreemdelingen tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata hukum di dalam Negara Republik Indonesi…