Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Januari 1979 dalam Lembaran Negara nomor 2, Tambahan Lembaran Negara nomor 3130. Undang-undang ini mengatur tentang perjanjian ekstradisi. Bahwa Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188) tentang"Uitlevering van Vreemdelingen tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata hukum di dalam Negara Republik Indonesi…