Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam lembaran Negara nomor 96, tambahan lembaran Negara nomor 4746 merupakan undang-undang yang menjadi landasan hukum dan pedoman dalam rangka pengaturan dan pengelolaan di bidang energi. Materi pokok yang diatur dalam undang-undang ini adalah: pengaturan energi, cadangan penyangga energi, keadaan krisis dan darurat…