Fidusia merupakan hubungan hokum yang didasarkan pada kepercayaan antara debitor dan kreditor. Ia menjadi bentuk jaminan yang unik, karena yang dijadikan dasar adalah kepercayaan, bukan pemindahan hak milik seperti pada jaminan dalam bentuk gadai. Meskipun sudah ada sejak jaman Romawi, namun fidusia baru ditetapkan secara hokum dalam UU No. 42 tahun 1999.
Seiring dengan kemajuan pembangunan di Indonesia, terutama pembangunan dalam bidang ekonomi, maka peranan bank dalam masyarakat meningkat dengan pesat, khususnya peranan bank sebagai lembaga yang menyalurkan kredit kepada para pengusaha. Dalam suasana seperti itu tidak terelakkan lagi bahwa perhatian orang terhadap hukum yang mengatur hak-hak jaminan meningkat pula.